Jumat, 22 Oktober 2010

Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa Melalui ATM

Masyarakat kini tidak perlu susah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Pasalnya, mulai Oktober ini pembayaran pajak bisa melalui anjungan tunai mandiri (ATM).


Kami membuat terobosan itu untuk meningkatkan pelayanan, mengurangi antrian di kasir, menjamin keamanan, dan lebih praktis, kata Kasubag STNK Polda Metro Jaya Komisaris Teddy Minahasa kepada Media Indonesia, Kamis (7/9).

Teddy mengungkapkan, proses pembayaran melalui ATM itu baru bisa melalui Bank DKI. Bank DKI memang merupakan tempat penyetoran pajak kendaraan di Jakarta. Tapi kami juga melakukan penjajakan agar masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui bank-bank lain seperti BCA, BII, atau BNI, katanya.

Selain pembayaran melalui ATM, pihak pengelola pajak kendaraan juga akan menyiapkan empat bus pelayanan tambahan yang nantinya akan melayani setiap wilayah Jakarta.

Sekarangkan sudah beroperasi satu. Nantinya setiap kotamadya akan dilayani satu bus keliling, katanya.

Masyarakat yang sudah melakukan pembayaran melalui ATM atau langsung ke bank, tinggal membawa bukti setoran itu ke kantor Samsat atau ke bus keliling.

Teddy mengungkapkan, pembayaran langsung ke Bank DKI merupakan salah satu pemotongan birokrasi dalam pembayaran pajak kendaraan. Sebelumnya, pembayaran pajak harus melalui kasir yang dikelola Kantor Pengelola Kas Daerah (KPKD) sebelum disetorkan ke Bank DKI.

Saat ini masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaran ke bank. Masyarakat akan menerima SSPD (surat setoran pajak daerah) yang kemudian ditukar menjadi SKPD (surat ketetapan pajak daerah), ujarnya.

Besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, lanjut Teddy, masyarakat dapat mengetahuinya melalui komputer informasi dengan layanan touch screen. Namun sayangnya fasilitas itu baru tersedia di gedung Samsat Jakarta Selatan yang terletak di Polda Metro Jaya.

Komputer informasi yang terletak di lantai dasar itu memberikan informasi nilai jual kendaraan dan pajak yang harus dibayar. Untuk mengoperasikan komputer tersebut, masyarakat hanya memasukan nomor plat kendaraan.

Selain dapat mengakses data kendaraan, layanan komputer itu juga memberikan informasi prosedur, mekanisme, dan persyaratan pengurusan STNK.

Apa bila ada masyarakat yang bingung atau kurang puas dengan pelayanan kami, ada loket pengaduan. Petugas kami yang berada di lokasi akan mengambil alih proses pengurusan, katanya.

Untuk perpanjangan STNK tahunan, Teddy mengungkapkan proses pengurusannya hanya 15 menit. Waktu itu dihitung saat kami mengerjakan berkasnya, tidak termasuk waktu mengantri, katanya. (Ars/OL-06)

Sumber:
http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=110859

Tidak ada komentar:

Posting Komentar